Mengenal Nazhir Lebih Dekat Sebagai Pengelola Wakaf untuk Umat

Posting Komentar


Mengenal Nazhir Lebih Dekat Sebagai Pengelola Wakaf untuk Umat - Pertama kali mengenal yang namanya wakaf, ketika saya dibangku sekolah. Saat itu pelajaran agama Islam, guru menjelaskan pengertian wakaf kepada kami para siswa dan siswinya. Wakaf merupakan kegiatan memberikan harta benda yang kita miliki, dengan niat ikhlas berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya.





Bahkan ada kisah mengharukan dari sahabat saya di komunitas jualan, yang mewakafkan motornya dan dengan waktu yang tidak lama dia diberangkatkan umroh oleh salah seorang saudaranya. Begitu Allah membalas wakaf yang ikhlas, tanpa perlu menunggu lama. Saya yang mendengarkan kisahnya, mulai meraba-raba juga apa yang bisa saya wakafkan nih?


Berkenalan dengan Nazhir; Manager Pengelola Wakaf


Siapa sih Nazhir ini dalam dunia perwakafan sebenarnya? Jadi Nazhir adalah sebutan pihak yang menerima harta benda wakaf dari waqif (orang yang berwakaf) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir mempunyai peranan yang paling penting, sebagai garda terdepan. Dimana dia sebagai kunci pembuka keberhasilan pengembangan wakaf yang waqif berikan. Nazhir juga bertanggungjawab sepenuhnya akan pemeliharaan, pengelolaan dan pendistribusian manfaat wakaf kepada sasaran atau target yang dikehendali seorang waqif. Dengan kata lain Nazhir ini bisa disebut juga sebagai manager wakaf.

           
            Secara tidak langsung Nazhir ini orang yang diamanahi oleh Allah, untuk mengatur segala macam aset wakaf. Agar wakaf yang diberikan waqif dapat didistribusikan kepada mauquf ‘alaih dan bisa bermanfaat. Di tangan Nazhir harta wakaf akan terjamin kesinambungannya. Apalagi dalam pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang terus-menerus demi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang efektif. Nazhir haruslah orang yang berkompeten, prodesional dalam pengelollan, pengalokasian sampai pernghimpunan bisa jadi wakaf yang optimal.




            Nazhir menjadi pihak sentral dalam pengelolaan wakaf agar berhasil dikelola dengan baik. Ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang Nazhir lho! Berikut adalah syarat sebagai Nazhir daam fikih maupun penrundang-undangan:

  • Seorang Nazhir harus adil dan amanah, dalam melaksanakan perintah agama dan menjauhi larangan-Nya.
  • Seorang Nazhir harus memiliki keahlian dan kemapuan personality. Dia harus baligh dan berakal. Artinya mampu mengelola, memelihara harta wakaf tersebut.
  • Seorang Nazhir harus beragama Islam. Mempunyai sifat jujur dan dapat dipercaya dalam menjaga harta wakaf yang harus dikelola nantinya. Kemampuan dalam managerial yang baik, juga menjadi syarat menjadi Nazhir.


Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, ada beberapa perbedaan Nazhir. Dari peseorangan, badan hukum dan juga organisasi. Demikian penjabaran lengkapnya:


Nazhir Perseorangan



Nazhir perseorangan ini biasanya kelompok yang terdiri paling sedikit yakni 3 orang. Nazhir perseorangan mempunyai syarat wajib warga negara Indonesia. Selain itu harus beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan ruhani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Nazhir Perseorangan dipilih sendiri oleh waqif, dan wajib didaftarkan kepada menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat. Salah satu dari Nazhir tersebut, haruslah bertempat tinggal di kecamatan tempat wakaf tersebut berada.


Nazhir Organisasi



Nazhir organisasi ini adalah organisasi yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan Islam. Syarat yang harus dipenuhi sebagai Nazhir organisasi seperti: Pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan nazhir perseorangan, salah seroang pengurus organisasi berdomisili di kabupaten / kota letak benda wakaf berada, mempunyai salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar, daftar susunan pengurus, anggaran rumah tangga, program kerja dalam pengembangan wakaf, daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi, surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Kesamaan antara nazhir perorangan dan organisasi, adalah harus didaftarkan kepada meneteri dan BWI oleh kantor urusan agama setempat sebelum penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Nazhir Badan Hukum




Nazhir badan hukum, merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk sesua dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Dimana bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagaman islam. Syaratnya persis dengan nazhir organisasi yakni: Pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan nazhir perseorangan, salah seroang pengurus organisasi berdomisili di kabupaten / kota letak benda wakaf berada, mempunyai salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar, daftar susunan pengurus, anggaran rumah tangga, program kerja dalam pengembangan wakaf, daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi, surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Kesamaan antara nazhir perorangan dan organisasi, adalah harus didaftarkan kepada meneteri dan BWI oleh kantor urusan agama setempat

            Sampai di sini sudah tahukan pengertian Nazhir dan juga kriteria yang harus dimiliki seorang Nazhir? Karena peranan Nazhir sangat penting inilah, orang yang mewakafkan harta bendanya berharap dapat dimanfaatkan dan diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi umat. Semakin banyak harta wakaq yang dapat dinikmati oleh orang banyak, maka semakin besar pula pahala yang mengalir untuk waqif.


Tugas Manager wakaf (Nazhir)




            Menurut Undang-undang No.41 Tahun 2004 pasal 11, tugas Nazhir mempunyai beberapa hal, adalah:

  • Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
  • Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya
  • Mengawasi dan melindungi harga benda wakaf
  • Melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala kepada menter dan Badan Wakaf Indonesia.
  •  

            Luar biasa besar ya tanggungjawab seorang Nazhir, bukan hanya memelihara dan mempertahankan keberadaan harta wakaf. Tetapi juga harus memproduktifkan harta wakaf, untuk kepentingan sosial, keagamaan, namun juga pemberdayaan ekonomi umat. Terus siapa dong yang membayar gajian Nazhir? Selain pahala dari Allah tentunya juga mendapatkan pesangon dari pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia. Itulah sebabnya mengapa Nazhir harus terdaftar di menteri dan BWI (Badan Wakaf Indonesia). Selain itu Nazhir juga bisa mendapatkan keuntungan investasi, namun besarnya tidak bisa lebih dari 10% dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda dari wakaf.


Profesionalisme Nazhir 


            Berbicara soal Wakaf pastilah selalu ada Nazhir yang berperan serta, karena tanpa Nazhir managemen pengelolaan wakaf tidak akan berjalan. Untuk menjadi seorang Nazhir inilah diperlukan sistem managemen SDM yang baik dan handal. Tujuannya untuk apa sih?




  • Nazhir yang baik harus menguasai pengelolaan managemen yang baik. Maka penting sekali nazhir meningkatkan dan mengembangkan pengetahuannya. Dai kekampuan dan ketrampilan inilah akan membentuk nazhir menjadi lebih tanggung, bertanggungjawab dan profesional
  • Untuk membentuk sikap dan perilaku nazhir wakaf yang sesuai dengan ahklaq al-kharimah
  • Untuk menciptakan pola pikir atau persepsi yang sama dalam memahami dan menerapkan
  • pola pengelolaan wakaf yang baik. Dalam segi undang-udnang wakaf mauun pengelolaan wakaf agar jadi lebih mudah dikontrol.
  • Mengajak para nazhir untuk memahami tata cara pengelolaan, yang berorientasi pada kepentingan pelaksanaan sesuai dengan syariat Islam secara lebih luas.


            Kalau SDM managemen yang baik sudah dimiliki, pastilah nazhir mampu mengelola wakaf dan menjalankan tugas semakin produktif serta berkualitas. Untuk calon-calon nazhir masa depan inilah perlu pembinaan yang lebih dekat lagi sesuai dengan standar. Apalagi eranya sudah milenial, kemungkinan diadakan sekolah ekonomi khusus untuk mencetak nazhir-nazhir yang siap terjun di lapangan akan lebih baik. Atau perlu juga diadakan pelatihan atau pendidikan nonformal untuk nazhir terkait dengan teknik pengelolaan wakaf yang baik. Misalnya calon nazhir yang akan mengelola tanah wakaf, bisa langsung sekolah di jurusan pertanian juga bisa tuh.


Selain mempunyai prinsip yang amanah, akuntabilitas, transparansi, Nazhir zaman now haruslah yang inovatif. Karena zamannya sudah serba digital dan dekat sekali dengan generasi milenial. Banyak anak zaman now yang tidak kenal dengan namanya nazhir, semoga dengan ulasan soal Nazhir ini mendatangkan banyak orang-orang yang semangat untuk berwakaf karena dikelola dengan nazhir yang handal dan profesional. (*)







Informasi Literasi Zakat Wakaf :

- Instagram      : @literasizakatwakaf
- Facebook      : @Literasizakatwakaf

- Twitter          : @ZakatWakafToday

Related Posts

Posting Komentar